jabar.jpnn.com, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Post navigation Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya Petugas Pemilu Meninggal Bertambah di NTT, yang Sakit Sebegini