JawaPos.com — Angelina Sondakh sudah menyiapkan agenda yang akan dilaksanakan usai bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dalam waktu dekat. Salah satu hal yang akan dilakukannya pasca bebas adalah nyekar ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
“Setelah keluar dari lapas ada yang akan dikunjungi. Dia bilang akan mengunjungi makam Mas Adjie,” ucap Krisna Murti, pengacara Angelina Sondakh, saat ditemui di bilangan Jakarta Barat.
Selain itu, hal lain yang akan dilakukan Angie pascabebas nanti adalah menjalani momen kebersamaan dengan Keanu Jabaar Massaid dan juga keluarganya. Selama 10 tahun terpisah, Angie jelas sangat rindu dengan putranya itu.
Menurut Krisna Murti, Angie juga sudah berencana akan kembali ke dunia hiburan. Selama berada di dalam penjara, ia sudah menciptakan sejumlah lagu yang terinspirasi dari pengalaman hidup.
Saat bertemu Angelina Sondakh di rutan beberapa waktu lalu ketika meminta tanda tangan untuk berkas administrasi kebebasannya, Krisna Murti juga sempat menyinggung soal dunia politik. Dengan tegas Angie menyatakan dirinya tidak mau berurusan dengan politik lagi. Sebab ia trauma dengan dunia politik.
“Saat saya singgung itu, dia patahkan tidak mau lagi berurusan dengan masalah politik,” ucapnya.
Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.
Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.