JPNN.com, DENPASAR – Terdakwa berinisial AMF, 17, salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Post navigation Capstone Design Expo: Mahasiswa Teknik Biomedis Udinus Semarang Pamerkan Inovasi Alat Medis Dwinanto: Perusahaan Seharusnya Buka Infomasi soal Program CSR