JPNN.com, DENPASAR – Terdakwa berinisial AMF, 17, salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Berita Update Untuk Hari ini