JawaPos.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasa tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (27/2) pagi. Bus PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7679 US tertabrak oleh kereta api Dhoho Panataran.
Dalam insiden ini, bus mengangkut 41 orang penumpang. Dari jumlah tersebut, 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka. Para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Iskak Tulungagung.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi peristiwa. Para korban dipastikan akan mendapat haknya sebagai penumpang angkutan umum.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga ketika terjadi kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ucap Rivan.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta,” tambahnya.
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. “Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.