JPNN.com – DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara (49).