PALEMBANG, BERITATERKINI.CO.ID – Maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait laporan dugaan pengerusakan yang dilaporkan PT SKB beberapa waktu yang lalu
Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH, didampingi Sigit Muhaimin, SH, MH, Angga Saputra, S.H, Prasetya Sanjaya, S.H mengungkapkan, telah terjadi pemutarbalikan fakta atas peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, di mana jalan Akses untuk mengangkut makanan dan minuman sehari-hari Menuju Mess PT. Gorby Putra Utama yang berada di Fit Jaya. Dirintangi dan dihalang-halangi dengan cara Pihak PT. SKB memaksa mau membangun Pondo Karyawan mereka persis ditengah jalan holding dan menempatkan alat berat milik PT. SKB di depan parit. Sehingga akses jalan masuk makanan, Suplai dan kebutuhan sehari hari mess karyawan PT. GPU di Fit Jaya terganggu,” kata Sofhuan Yusfiansyah, kamis (15/02/24).
Menurut Sofhuan, tindakan provokasi pihak PT. SKB Ini memicu reaksi kayawan dan security pengamanan Aset PT. GPU sepontan bersepakat untuk menimbun parit gajah dengan menggunakan Exca. Dan Excavator PT. GPU mengalami kerusakan.
“Lokasi peristiwa ini di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara BUKAN DI LOKASI SAKO SUBAN, BATANGHARI LEKO, MUSI BANYUASIN (MUBA),” jelas dia.
Rangkaian Kejadiannya, jelas Sofhuan, bermula dari lokasi yang merupakan wilayah IUOP PT. GPU yang Lahannya telah dibebaskan oleh Perusahaan, bagian dari Jalan Houling atau akses Tambang milik PT. GPU yang telah dibuat Parit Gajah dan telah dirusak oleh PT. SKB
Dikarenakan Kegiatan PT. SKB menghalang-halangi Kegiatan Tambang secara hukum dapat dilihat dari adanya Penetapan Tersangka dari Mabes Polri terhadap 3 (tiga) orang PT. SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 November 2023 atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2024. Artinya posisi PT. GPU sudah benar dan kuat secara hukum.
“Dugaan Tindak Pidana ini diduga dilakukan oleh orang suruhan PT. dengan cara Main Hakim Sendiri dan Aksi Premanisme.
Pada saat karyawan PT. GPU melakukan pembangun Akses jalan mobil pengangkut makanan.
Pihak PT. SKB menghalang-halangi dengan cara membongkar lagi Akses jalan tersebut menggunakan alat berat, dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap 2 (dua) alat berat PT. GPU dengan menggunakan Excavator sehingga merusak 2 (dua) Excavator milik PT. GPU yang menyebabkan alat berat tersebut tidak dapat beroperasi,” ungkap dia.
Tindak Pidana tersebut diatas, tambah Sofhuan, telah lebih dahulu di laporkannya ke SKPT Polda Sumsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/155/II/2024/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana yang terjadi di Jl. Pertambangan PT. GPU Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas Utara.
“Dan peristiwa tersebut terjadi di Musi Rawas Utara, sekali lagi kami tegaskan BUKAN DI MUSI BANYUASIN. Karena Berdasarkan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemanya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan” dalam peristiwa ini PT. SKB tidak memiliki Legaitas apapun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara),” jelas dia.
Dia menegaskan, hal ini di perkuat berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 82 P/HUM/2014, No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dan terakhir Gugatan PT. SKB Nomor : 342/G/2023/PTUN.JKT, Di tolak PTUN Jakarta tertanggal 18 Januari 2024, dalam Pokok Perkara “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
“Skema Laporan Polisi PT. SKB ini dengan sengaja menggunakan awak media untuk membangun opini menyudutkan PT. GPU adalah strategi memutarbalikkan Fakta. Senyatanya selama ini PT. Gorby lah yang selalu menjadi korban, terhambat kegiatan operasional tambang, tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan, bahkan dengan berbagai cara Pihak PT. SKB menghalang-halangi kegiatan tambang PT. GORBY yang sah secara hukum,” tegas Sofhuan.
Senada dikatakan advokat SHS Law Firm, M. Sigit Muhaimin. Berdasarkan hal diatas pihaknya meminta Keadilan Hukum untuk Laporan Polisi Nomor : STTLP/155/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana.
“Agar hal ini dilaksanakan penegakan hukum dan proses terlebih dahulu di Polda Sumsel,” pungkas Sigit.
Artikel Ternyata, Dugaan Pengrusakan Lebih Dahulu Dilaporkan Ke Polda Sumsel oleh PT Gorby Putra Utama pertama kali tampil pada Berita Terkini.