JPNN.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada 11–13 Februari 2024. Post navigation Terlibat Kecelakaan, Pemegang Rekor Maraton Dunia Kelvin Kiptum Meninggal Dunia Lemkapi Sebut Hoaks soal Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Polda untuk Pemilu