JawaPos.com – Indonesia Corruption Wach (ICW) menegaskan belum menerima somasi secara tertulis dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Somasi tersebut diduga terkait bantahan Moeldoko dalam menjawab hasil investigasi ICW, mengenai bisnis obat Ivermectin.
“Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko. Sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dikonfirmasi, Kamis (29/7).
Adnan menyatakan, pihaknya masih menunggu somasi secara tertulis dari Moeldoko. Lantaran belum ada somasi resmi, ICW tidak bisa merespons lebih jauh terkait keberatan yang disampaikan Moeldoko dalam membantah investigasi ICW.
“Kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respons. Karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda,” tegas Adnan.
baca juga: Moeldoko Sebut Tuduhan ICW Ngawur dan Menyesatkan
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras. Hal itu menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” ujar Otto kepada wartawan.
Otto menyampaikan, Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Moeldoko dipastikan bukan pemegang saham maupun terlibat di dalam direksi.
Kondisi yang sama juga terjadi di PT Noorpay Nusantara Perkasa, dimana Moeldoko tidak pernah melakukan hubungan bisnis Ivermectin maupun impor beras, meskipun dia menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Namun, Otto membenarkan jika anak Moeldoko, Joanina Rachma adalah salah satu pemegang saham di PT Noorpay.
“Kalau ini kan wajar orang berbisnis, dia punya hak keperdataannya untuk berbisnis, tetapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Otto melayangkan somasi terbuka kepada ICW. Dia menuntur ICW membeberkan bukti-bukti jika Moeldoko terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras.
“Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” tegasnya.
Apabila hal itu tidak bisa dibuktikan, Otto menuntut ICW mencabut tudingan kepada Moeldoko. ICW juga diharuskan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial. Pasalnya, tudingan tersebut dianggap telah mebcemarkan nama baik Moeldoko.
“Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” pungkas Otto.