JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati akan digugurkan. Keputusan ini didapat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud melalui akun twitter resminya @mohmahfudmd, Senin (27/2).
Proses pengguguran status tersangka ini masih dalam proses di internal Polri dan Kejaksaan. Mahfud memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi tetap dilanjutkan untuk tersangka S.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, lanjut Hutamrin, hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama dengan bendaharanya, bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.
Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut berkesimpulan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin beberapa waktu lalu.
Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi, bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.