JawaPos.com – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, diharapkan dapat menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala.
Ia menuturkan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan sepiker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujar dia dikutip, Minggu (27/2).
Karenanya, Fuad mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tesebut. “Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
aDirinya pun turut mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam. “Mari kembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, dan pembangunan manusia,” tutur Fuad.
“Sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban, sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur, “pungkasnya.