JawaPos.com – Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu kristal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 tersangka bernama Andi Muhamadong.
“Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu kristal di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra kepada wartawan, Minggu (27/2).
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro RT 16/17 Nomor 51 Kelurahan Penjaringan. Dia ditangkap saat hendak menjual sabu.
“Barang bukti 4 paket plastik klip yang disimpan di sebuah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kristal dengan berat total 1,45 gram brutto,” jelas Seto.
Selain mengamankan sabu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 150 ribu. Tersangka diduga membeli sabu tersebut dari seseorang, kemudian hendak dijual lagi kepada pelanggannya di sekitar tempat tinggalnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.