JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan di Tanah Air.
Di sisi lain, besar juga harapan masyarakat agar Kemendikbudristek terbuka untuk keterlibatan publik dan juga para pemangku kepentingan. Apalagi, mengingat proses RUU ini baru tahap awal dan masih panjang, sehingga perlu dikawal bersama-sama.
Pakar Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan menyebutkan, urgensi pembentukan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional telah menjadi pembahasan masyarakat. Ini juga salah satu upaya negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Amanat konstitusi bahwa pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan berbangsa. Perlu ada sistem yang komprehensif, yang saling sinkron, dan mengatur sistem pendidikan Indonesia,” ungkap dia secara daring, Minggu (27/2).
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) ICMI, Ganefri turut mengapresiasi dan berharap bahwa RUU Sisdiknas bisa menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Sehingga Undang-undang Sisdiknas harus visioner dan memiliki ruang lingkup jauh ke depan.
“Secara regulasi sudah sangat layak untuk dilakukan perubahan terkait UU Sisdiknas. Sudah hampir 20 tahun dan belum ada perubahan. RUU Sisdiknas ini adalah sebuah terobosan, sehingga saya mengapresiasi dan berharap Undang-undang Sisdiknas bisa visioner dan menjawab tantangan zaman dunia pendidikan,” tutur dia.
Dirinya pun juga memberikan masukan kritis, yakni untuk tidak terlalu cepat memaksakan PTN berbadan hukum. Diketahui bahwa poin tersebut menjadi kewajiban bagi PTN dalam RUU Sisdiknas, sebab dirasa perlu ada penyesuaian lebih lanjut terkait hal ini.
“Perlu kajian yang mendalam atas pemberian perguruan tinggi untuk menjadi PTNBH, sehingga jangan terlalu cepat untuk memaksakan berbadan hukum. Karena kondisi perguruan tinggi di Indonesia disparitasnya sangat tinggi,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan,RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan dari lima tahap pembentukan UU. Proses tahap awal perencanaan ini telah dan akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
“Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini,” tandasnya.