JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan yang merupakan tersangka pemberi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat. Sebab berkas perkara M Totoh Gunawan sudah selesai pada tahap penyidikan.
“Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU. Karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Ali menyampaikan, kini penahanan terhadap tersangka penyuap Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkas Ali.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan. Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.