Yap Yosep Darmawan menjual rumah milik bersama Terati Ratna Djohan secara diam-diam. Yosep memalsukan tanda tangan sang istri. Ratna baru tahu setelah ibu-ibu PKK menanyakan uang bagian yang didapatnya.
—
RUMAH tinggal Yosep bersama istri berlokasi di Jalan Kapas Gading Madya III. Sudah empat tahun Ratna pisah ranjang. Diam-diam, Yosep menjual rumah tersebut kepada Stefanus Aditya Nugroho.
Saat penjualan, Yosep melampirkan surat pernyataan menjual yang juga telah ditandatangani istrinya. Melihat kelengkapan itu, Stefanus bersedia membeli rumah tersebut karena meyakini tidak ada masalah. Namun, pemalsuan terungkap belakangan.
”Saya malah tahu rumah sudah dijual sewaktu ditanya ibu-ibu PKK dapat berapa dari jual rumah. Saya tidak bisa jawab,” ujar Ratna saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (21/2).
Ratna tidak tahu sama sekali mengenai jual beli rumah tersebut. Yosep tidak pernah berdiskusi dengannya. Ratna juga merasa tidak pernah menandatangani apa pun. ”Saya tidak pernah tanda tangan surat pernyataan menjual. Tanda tangan itu tidak benar,” katanya.
Rumah itu dibeli tidak lama setelah mereka menikah pada 1995. Ratna kini memang tidak tinggal di rumah tersebut. Dia tinggal di rumah lain. Setelah tahu rumahnya dijual, dia langsung melaporkan suaminya kepada polisi. ”Saya tidak berani bertanya karena dia orangnya temperamental,” ungkapnya.
Sementara itu, Stefanus membeli rumah seluas 130 meter persegi tersebut seharga Rp 650 juta. Dia bertransaksi dengan ketua RT setempat. Hanya sekali dia bertemu dengan Yosep. Stefanus tidak tahu bahwa rumah itu dijual tanpa sepengetahuan istri si penjual. Dia sebagai pembeli merasa dirugikan akibat kasus tersebut. ”Saya sudah rugi waktu dan tenaga,” tegasnya.
Yosep yang tidak didampingi pengacara mengakui perbuatannya. Dia menjual rumah itu tanpa sepengetahuan istrinya karena merasa dulu dirinya yang membeli. Selain itu, dia sudah pisah ranjang sehingga tidak pernah berkomunikasi dengan istri. Yosep mengaku memalsukan tanda tangan istrinya agar proses jual beli lancar. ”Iya, saya yang tanda tangan karena pak RT bilang harus ada itu sebagai syaratnya,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum Hasan Effendi mendakwa Yosep telah memalsukan tanda tangan istrinya dalam surat pernyataan menjual tersebut. Menurut dia, tanda tangan Ratna di dalam surat pernyataan itu tidak identik dengan tanda tangan aslinya. Perbuatan tersebut dianggap telah merugikan Ratna.