JPNN.com, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

By admin