JPNN.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ketentuan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024. Post navigation Repnas Sebut Pilpres Satu Putaran Beri Keuntungan Besar Bagi Indonesia Tekan Inflasi, Pemkot Palembang Bagikan Ribuan Paket Sembako