JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. KemenPPPA memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi.
“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA, Nahar dikutip Selasa (22/2).
Nahar mengatakan, selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada KemenPPPA serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat,” tegasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. “Dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan,” ucapnya.
Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, maka membebankan restitusi kepada negara menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. KemenPPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban.
Itu sebabnya, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KemenPPPA mendorong agar jaksa penuntut umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran Negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” tandas dia.