JawaPos.com – Pada awal tahun 2022, pemerintah kembali memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP. Insentif tersebut diumumkan diperpanjang untuk jenis kendaraan LCGC atau Low Cost Green Car maupun non-LCGC.
Adapun insentif tersebut diumumkan pemerintah ditujukan untuk menstimulus pasar otomotif di Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Merek otomotif dalam negeri pun menyambut baik kebijakan tersebut termasuk Daihatsu yang melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.
“Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini. Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu,” ujar Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Untuk Daihatsu, terdapat lima model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan LCGC Daihatsu untuk Ayla dengan total 12 varian dan Sigra dengan total 10 varian tang secara keseluruhan mencapai 22 varian.
Tidak hanya LCGC, beberapa varian pada tiga jenis kendaraan non-LCGC juga kebagian PPnBM DTP ini. Beberapa model tersebut adalah Daihatsu seperti Xenia dengan total 15 varian, Rocky dengan total 10 varian, dan Terios dengan total empat varian.
Insentif pada model LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM nol persen; kuartal II sebesar satu persen; kuartal III sebesar dua persen; dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar tiga persen. Sedangkan untuk model non-LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5 persen; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15 persen.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.