Wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP. Post navigation Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan Firli Bahuri Mundur dari KPK, ICW: Pengecut, Ingin Lari dari Tanggung Jawab