JawaPos.com– Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan tentang pembatasan kawasan merokok. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110/2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Kemarin (21/2) Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya menyosialisasikan perwali tersebut secara virtual.
Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Surabaya Saefuddin Zuhri mengatakan, perwali tidak bermaksud untuk melarang masyarakat merokok. Namun, tujuannya mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib dalam merokok.
Dia menegaskan, merokok harus di tempat tertentu. ”Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,” kata Saefuddin.
Melalui perwali itu, lanjut dia, berbagai tempat publik harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok. Misalnya, perkantoran, mal, sekolah, kampus, termasuk kawasan ibadah. Kebijakan itu, jelas Saefuddin, berlaku mulai Mei nanti.
Nah, sebelum diterapkan, dinkes melakukan serangkaian sosialisasi atas Perwali 110/2021 tentang KTR. ”Kita sosialisasi ke semua tempat. Salah satunya menggandeng perguruan tinggi,” papar pria yang akrab disapa Udin itu.
Ketika perwali sudah diterapkan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Di antaranya, denda Rp 250.000. Hukuman lain berupa tindak pidana ringan hingga melakukan pekerjaan sosial.
Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, perwali itu harus ditegakkan. Dengan begitu, tingkat kesehatan warga Surabaya semakin tinggi. Apalagi, tegas dia, perokok pasif mengalami dampak yang paling besar dibandingkan perokok aktif.
”Rokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya gangguan kesehatan,” papar Nanik.