JawaPos.com- Pemilik sepeda motor yang ngawur memarkir kendaraannya di jalur pedestrian, kini harus bersiap menerima hukuman. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal menggembosi ban kendaraan. Sanksi itu diberikan karena pemilik kendaraan telah melanggar Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Pahlawan.
Untuk menegakkan aturan itu, Dishub Surabaya semakin intensif melakukan operasi. Sasarannya adalah kendaraan yang parkir di badan trotoar. Petugas juga memelototi kendaraan yang diparkir di depan rambu larangan parkir. Termasuk di tepi jalan raya.
Kemarin (21/2) petugas menyisir sejumlah lokasi. Salah satunya di Jalan Yos Sudarso. Di jalur itu, ada beberapa sepeda motor yang parkir di jalur pedestrian. Petugas langsung meminta pemilik kendaraan memindahkan motornya. ”Untung cepat dipindah. Kalau tidak, kita gembosi bannya,” kata Alvian, salah seorang petugas dishub.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menyampaikan, pihaknya memang rutin menggelar operasi kendaraan yang parkir sembarangan. Razia dilakukan setiap hari. ”Hampir tiap hari ada yang terjaring razia,” jelasnya.
Dishub sudah menyiapkan sejumlah sanksi. Mulai ban kendaraan digembosi hingga digembok. Bahkan, ada sanksi tilang karena melanggar Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya. Sanksi tilang diserahkan ke kepolisian.
”Selain mengganggu lalu lintas, parkir sembarangan mengganggu hak pejalan kaki,” tegas Tundjung.