JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan, telah menugaskan Direktorat Korsup wilayah II yang meliputi wilayah Jawa Barat untuk berkoordinasi mencari informasi terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Sebab, Nurhayati yang merupakan pelapor dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat juga diseret sebagai tersangka.
“Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait,” kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Nawawi tak memungkiri, kinerja pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. Karena, strategi pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat.
Menurut Nawawi, KPK mempunyai kewenangan istimewa dengan melakukan supervisi setiap kasus pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah bisa melakukan telaah dan penelitian terhadap setiap perkara korupsi.
“KPK memang memiliki kewenangan mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai pada supervisi, yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya,” tegas Nawawi.
Oleh karena itu, Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini mengharapkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum, seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator, yang mengacu pada UNCAC 2003 yang juga telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator),” ungkap Nawawi.
Sangkaan terhadap Nurhayati viral, lewat video berdurasi dua menit terkait kekecewaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2).
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
“Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.
Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupasi.
Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.
“Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati menandaskan.