JawaPos.com – Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah bukan disebabkan tidak adanya stok. Melainkan ada persoalan pada proses distribusi. Mulai dugaan penimbunan hingga penyalahgunaan minyak goreng curah.
Satgas Pangan Polri memastikan telah menelusuri ketersediaan minyak goreng. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk satgas pangan daerah, diketahui bahwa produksi minyak goreng aman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Namun, masalahnya ada di tahap distribusi, mengapa tidak dipasarkan,” kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kemarin (21/2).
Dari pengecekan langsung ke distributor dan gudang penyimpanan minyak goreng di seluruh Indonesia, petugas menemukan sejumlah dugaan penyelewengan. Salah satunya yang terungkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, ada dugaan serupa di Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah. Lalu, ada penyaluran yang tidak sesuai di Makassar.
Whisnu menegaskan tidak ingin proses penegakan hukum mengganggu distribusi. Karena itu, minyak goreng tersebut segera didistribusikan. ’’Untuk di Sumut, kami sudah pastikan didistribusikan hari ini (kemarin, Red),’’ terangnya.
Dia mengatakan, satgas pangan mengawasi secara ketat proses distribusi minyak goreng tersebut. ’’Ini dilakukan untuk memastikan bahwa minyak goreng itu sampai ke masyarakat,’’ terangnya.
Hanya sebagian kecil dari temuan tersebut yang dijadikan barang bukti untuk proses hukum. ’’Untuk barang bukti disisihkan saja, tidak semuanya,’’ sambungnya.
Senada, Kementerian Perdagangan mengambil langkah untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap stok dan distribusi minyak goreng. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian seperti di Sumut.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, pihaknya bersama dengan satgas pangan dan kepolisian daerah setempat menggalakkan pengawasan distribusi. Petugas gabungan tidak akan langsung mengambil pendekatan sanksi untuk menertibkan pengusaha. Namun, akan lebih dulu menggali informasi mengapa stok tidak didistribusikan.
’’Kami tidak ingin langsung memvonis itu penimbunan. Kita perlu tanya apa kendalanya,’’ kata Veri.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang belum menunjukkan kemajuan berarti. Kemarin Polda Sumut urung memeriksa pemilik gudang yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. ”Dalam kasus dugaan penimbunan minyak goreng, belum jadi dipanggil, masih ditunda,’’ kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos.
Di bagian lain, temuan satgas pangan bahwa tidak ada kendala pasokan minyak goreng juga didapati Pemprov Jatim. Penelusuran terhadap produsen menghasilkan data bahwa stok tidak ada masalah. Produksi masih berlangsung. Namun, barang tidak sampai ke pasar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, alur pergerakan barang dari produsen, distributor, dan konsumen. Saat ini barang di produsen ada dan sudah dikirim ke distributor. Idealnya, barang tersebut sampai ke pasar. ’’Tapi, faktanya banyak yang kosong,’’ katanya seusai meninjau operasi pasar di kantor Kecamatan Pacet, Mojokerto, kemarin.
Instruksi untuk mengumpulkan distributor pun sudah dilakukan. Mantan menteri sosial itu menunggu laporan dari masing-masing daerah. Dia menyampaikan pesan kepada kepala daerah untuk mengetuk hati nurani para distributor. ’’Saat ini banyak orang sulit mencari minyak goreng, saya berharap sinergi dari distributor ikut membantu,’’ ucapnya.
Khofifah menggambarkan hasil penelusuran Forkopimda Jawa Timur di tingkat produsen dan konsumen. Ada rentetan yang terputus pada rantai pendistribusian barang. ’’Kalau dari konsumen ada dan dikirim, berarti kemungkinan besar pada distributor,’’ tegas dia.
Pemerintah akan terus menggelar operasi pasar di berbagai titik. Gubernur Khofifah mengakui bahwa langkah tersebut tidak bisa membantu warga secara optimal. Hanya beberapa elemen yang mampu dipenuhi kebutuhannya. Pada pasar ritel tetap kosong. ’’Tapi, bagi saya, lebih baik melakukan tindakan daripada tidak sama sekali,’’ imbuhnya.
Menurut dia, kelangkaan barang dan harga yang melebihi ketentuan adalah permasalahan besar. Pemerintah provinsi tidak bisa mengatasi sendiri. Perlu peran pengusaha, lembaga pemerintahan lainnya, serta masyarakat. ’’Intinya, masalah ini harus segera diatasi. Karena itu, saya meminta kepala daerah segera menindaklanjuti permintaan kami,’’ ucap dia.
Pernyataan Khofifah itu selaras dengan dugaan yang disampaikan Ketua Forum IKM Jawa Timur M. Oskar. Dia mengira ada permainan pada agen dan distributor. Namun, dia enggan menelisik dan mengungkap fakta di lapangan. ’’Pengungkapan dan penelusuran sebuah fakta merupakan kewenangan polisi,’’ ucapnya.
Penyelewengan di Makassar
Di Makassar, satgas pangan mendapati penyaluran minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran. Dilansir dari Fajar, minyak goreng itu milik PT Smart Tbk yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan, ke Makassar. Jumlahnya 1.850 ton. Namun, berdasar temuan lapangan, 61,18 ton di antaranya didistribusikan ke pabrik industri. Padahal, suplai tersebut seharusnya diperuntukkan kebutuhan rumah tangga.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana menjelaskan, ada pelanggaran alokasi domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Untuk domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah, harganya Rp 10.300 per kilogram. ”Namun, sebagian mereka alokasikan untuk industri dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 19.100 per kilogram dan tidak untuk kebutuhan rumah tangga,’’ bebernya di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, kata Komang, PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO ke beberapa distributor. Yaitu, PT Malindo Feedmill Tbk, CV Duta Abdi, dan CV Evandaru IND sebanyak 138.000 kg atau 138 ton. Juga, ada catatan 76,82 ton masih tersimpan dalam kilang minyak, tetapi sudah terbeli distributor seharga Rp 19.100 per kilogram.
Penyalahgunaan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan. Yaitu, dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. ’’Saat ini kami mengamankan minyak goreng yang ada di kilang PT Smart sebanyak 1.264.699 kg. Dokumen terkait penjualan PT Smart dan CV Duta Abdi serta legalitas pendirian CV Duta Abdi,’’ imbuh Komang.
Polda Sulsel masih mengusut para tersangka dalam kasus tersebut. Komang berharap kasus seperti itu tidak lagi terjadi. ’’Kita berharap produsen minyak goreng mendistribusikan dan menjual minyak sesuai peruntukannya. Kalau kebutuhan rumah tangga ya harus disalurkan untuk kepentingan rumah tangga, bukan untuk industri. Kita tegas akan sanksi mereka yang terbukti melanggar,’’ tegasnya.
Untuk sementara, sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor. Rujukannya adalah pasal 8A Permendag No 8 Tahun 2022 juncto Permendag No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. ’’Kita masih penyelidikan. Kalau sudah ada tersangkanya, tentu akan ada tindak pidananya,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari F. Radjamilo mengatakan, terkait pencabutan izin ekspor, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Namun, di sisi lain, pihaknya mengupayakan masalah minyak goreng bisa kembali normal. “Ketersediaan minyak goreng curah di pasar saat ini lancar. Tetapi, beda halnya dengan minyak goreng kemasan. Ini yang kita upayakan agar tetap lancar seperti minyak curah. Kami sedang koordinasikan dengan menteri perdagangan,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Manajer PT Smart Tbk Makassar Donatur Yulianus Pantaow menampik temuan tersebut. ’’Adanya temuan maupun tuduhan, silakan saja. Namun, menurut kami, itu tidaklah benar,” katanya saat dikonfirmasi. Dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan ke kantor pusat.