JawaPos.com – Kebutuhan lahan makam di Surabaya terus meningkat. Di satu sisi, Pemkot Surabaya belum berani mengajukan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan untuk makam ke pemerintah provinsi (pemprov). Sebab, anggaran yang ada terbatas.
Ada dua lahan makam yang luasnya sudah ditambah. Yakni, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih di Kecamatan Sukolilo dan TPU Babat Jerawat di Kecamatan Pakal. ’’Itu diperluas sejak 2021. Tahun ini belum ada rencana perluasan lahan lagi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro Sabtu (19/2).
Pria yang akrab disapa Hebi itu mengutarakan bahwa kebutuhan lahan untuk makam memang terus meningkat. Namun, lahan yang tersedia sesuai fungsi tersebut justru terbatas. Makam-makam kampung yang luasnya tak seberapa sudah menumpuk. Artinya, ketika ada orang meninggal dunia, jenazahnya dijadikan satu liang dengan keluarganya.
Mantan kepala bagian perekonomian Pemkot Surabaya itu mengatakan, perluasan lahan makam harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya, pengajuan penlok ke pemprov. Sebab, di dalam penlok disebutkan peruntukan lahan yang akan dibebaskan. ’’Penlok untuk makam ada sendiri,” terangnya.
Sebelum mengajukan penlok, pihak dinas harus memberikan sosialisasi kepada warga. Setelah itu, pembebasan lahan baru bisa dilakukan. ’’Nah, pembebasan lahan ini kan butuh anggaran. Untuk sementara, belum ada anggaran untuk pembebasan itu,” ucapnya.
Anggaran pembebasan lahan, kata Hebi, ada di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP). Karena itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk perluasan lahan makam di tempat lain. Sebab, hingga saat ini, yang sudah klir baru Warugunung di Kecamatan Karang Pilang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas DPRKPP Farhan Sanjaya mengungkapkan, penlok untuk tahun ini sudah habis. Pihaknya baru mengajukan lagi pada April mendatang. ’’Prosesnya cukup lama. Jadi, ada kemungkinan tidak bisa tahun ini. Mungkin 2023 baru ada pembebasan lahan lagi,” katanya.
Untuk sementara, anggaran pembebasan lahan difokuskan pada TPU di Warugunung. Luasnya sekitar 50 hektare. Prosesnya sudah berjalan. Dari 42 persil, yang sudah dibebaskan baru 9 persil. Enam persil berikutnya akan dibebaskan tahun ini.
Secara terpisah, Lurah Warugunung Okto Narwanto mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan DPRKPP terkait rencana pembebasan lahan untuk makam di wilayahnya itu. Sejauh ini, tidak ada komplain atau keluhan dari warga. Mereka hanya mempertanyakan lahan yang dipakai akses jalan.
Sebab, lokasi lahan yang dibebaskan terpisah-pisah. Tidak berdampingan. Karena itu, ada sebagian lahan warga yang sementara waktu dipakai sebagai jalan. ’’Apakah ke depan pakai jalan (milik warga) ini, kan tidak. Akan ada jalan sendiri kalau semua bidang sudah dibebaskan,” jelasnya.
Pemkot Bisa Menegakkan Perda PSU untuk Developer
MUNCUL beragam siasat untuk mengantisipasi kekurangan lahan pemakaman di Kota Pahlawan. Tak melulu dengan pembebasan lahan milik warga. Salah satunya dengan menagih para developer atau pengembang perumahan untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemkot. Hal itu sudah diatur di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman.
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, setiap pengembang wajib membangun atau mengembangkan makam di dalam atau di luar lokasi pembangunan perumahan. Dalam perda itu jelas disebutkan, total luas lahan yang dipersiapkan adalah 2 persen dari keseluruhan luas lahan yang dimiliki pengembang.
Selain itu, lanjut Aning, ada alternatif yang bisa ditempuh pengembang. Yaitu, memberikan uang kompensasi kepada pemkot. Nilainya 2 persen dari luas lahan, lalu dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi setempat untuk pembangunan dan pengembangan makam milik pemkot.
’’Ada PSU yang sudah diserahkan ke pemkot, ada juga yang belum. Saya mendorong agar PSU-PSU diberikan ke pemkot,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Aning menilai, penyerahan PSU ke pemkot akan meminimalkan pengeluaran. Pembukaan lahan baru untuk pemakaman menguras biaya yang tidak murah. Selain dengan penegakan perda tersebut, dia mendorong pemkot juga menginventarisasi aset-aset yang dimiliki. Terutama di gang-gang permukiman warga. ’’Apabila ada aset berupa lahan kosong dan berpotensi untuk dijadikan area pemakaman, bagus kan?” tambahnya.
Terpisah, Elok Cahyani yang sama-sama duduk di kursi komisi C mengungkapkan, pemkot perlu memikirkan warga yang tinggal di rumah susun (flat). Tidak jarang, area pemakaman lumayan jauh dari flat. ’’Bagaimanapun, warga flat butuh lahan makam. Dipikirkan juga prosesnya bagaimana,” ucap politikus Demokrat itu.
Dia menambahkan, pemkot juga perlu memetakan kembali lahan-lahan yang bisa dioptimalkan untuk pembukaan area pemakaman. Kemudian, masih kata Elok, pemkot bisa memperkuat kembali data penduduk berdasar usia. Misalnya, berapa usia warga senior dan produktif. Data tersebut diharapkan bisa menjadi bahan kajian terkait kebutuhan makam.
KONDISI LAHAN MAKAM DI SURABAYA
– TPU Rangkah
Luas lahan: 14 hektare
Sisa lahan: 3 hektare
– TPU Keputih
Luas lahan: 25 hektare
Sisa lahan: 1,8 hektare
– TPU Babat Jerawat
Luas lahan: 10 hektare
Sisa lahan: 900 meter persegi
Diolah berbagai sumber