JPNN.com, JAKARTA – Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa perkara-perkara serius, seperti bandar narkoba sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
By admin
Related Post
#KEBUTUHAN BERSIH AIR MASYARAKAT DI WILAYAH TERITORIAL KODIM 1619 TABANAN #DANDIM TABANAN LETKOL INF RIZA TAUFIQ HASAN
bali
Berita
Budaya
Daerah
Ekonomi
Hukum
Keamanan
Kesehatan
Nasional
Peristiwa
S.I.P. #POMPA HIDRAM DESA SANGKETAN #KECAMATAN PENEBEL #KABUPATEN TABANAN
Tabanan
tni-polri
Dandim Tabanan Terjun Langsung dalam Pembuatan Bak Penampungan Air Pompa Hidram
Nov 23, 2024
admin