sumut.jpnn.com, MEDAN – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Kota Medan beberapa waktu lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.