sumbar.jpnn.com, PADANG – Pemprov Sumbar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 menjadi Rp 2,81 juta per bulan. Post navigation TKD Prabowo-Gibran di Sumbar Dideklarasikan Pekan Depan Pakar: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Cacat Perhitungan!