JawaPos.com – Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta telah resmi diberlakukan kembali di beberapa ruas jalan. Namun, masih ada warga yang belum mengetahui kebijakan baru ini.
Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, pada hari ini arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas cengderung sepi. Sebanyak 20 mobil diputar balik karena melanggar gage.
“Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage,” kata Purwanta saat dihubungi, Kamis (12/8).
Setelah diberi pemahaman, para pengendara yang melintas pun dapat menerima sanksi petugas. “Alhamdulilah pengendara merespon dengan baik, mereka langsung putar balik,” imbuhnya.
Purwanta menjelaskan, kebijakan pengaktifan kembali gage masih dalam tahap uji coba. Sehingga pengemudi yang melanggar hanya diberi sanksi putar arah.
“Yang tidak boleh lewat hari ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak boleh lewat jalur-jalur tertentu yang diamanatkan di dalam aturan PPKM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) disejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.
“Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).
Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta.
Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.