jabar.jpnn.com, CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam di Cianjur membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.