JPNN.com, JAKARTA – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo, akan bisa mengejar aliran dana yang diterima Achsanul Qosasih.

By admin