JPNN.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. Post navigation Ditahan Arema FC 2 – 2, Persib Masih Tidak Terkalahkan, Tapi Gagal Menang 3 Pelaku Penganiayaan dan Upaya Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap, Terancam Hukuman Mati