JPNN.com – Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak serta merta diterima dengan sukacita oleh pemerintah daerah. Post navigation Plafon Bangunan Ritel Modern di Malang Ambruk, 2 Orang Terluka Disokong Ulama, Suara Prabowo-Gibran Menguat di Kelompok Muslim dan Pesantren Jabar