JawaPos.com – Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri.
Kabar penetapan tersangka Richard Lee diungkapkan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di Palembang yang videonya diposting di akun Instagram-nya. Dia bingung karena merasa kliennya diperlakukan kurang baik seperti melakukan tindak pidana kejahatan besar.
“Langsung dilakukan penangkapan ada apa? Kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, berbahaya bagi negara ya silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak hak dia,” kata Razman penuh emosi.
Dia merasa aneh atas kasus yang terjadi pada kliennya. Tiba-tiba saja Richard Lee dilakukan penangkapan tanpa ada pemberitahuan ihwal penetapan sebagai tersangka baik kepada terlapor ataupun tim kuasa hukum. Razman menegaskan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi pengacara.
“Surat perintah penangkapan tanggal 11-12. Seperti diburu, saya gak ngerti. Anda ngerti gak seorang tersangka wajib didampingi lawyer,” tuturnya.
Razman Arif Nasution juga menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan penjelasan memadai terhadap tim kuasa hukum ataupun kepada keluarga Richard Lee. Alhasil, ia sebagai pengacara mengaku tidak tahu kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan jalur darat atau udara.
Kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi . Dalam video itu, tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya oleh sejumlah petugas. Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi sejumlah petugas tetap membawanya keluar.
Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa terlebih dahulu. “Jangan ditangkap, nanti dulu pak, jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis.
Permasalahan antara Kartika Putri dan dr. Richard Lee mencuat ke publik sejak akhir tahun 2020. Ini berawal dari review produk kecantikan yang dilakukan sang dokter. Ia mengulas tentang produk kecantikan yang dianggap berbahaya. Salah satu produk yang diulas sempat dipromosikam Kartika Putri melalui akun media sosialnya.
Perempuan berhijab itu tidak terima produk kecantikan yang dipromosikannya dianggap berbahaya. Kartika Putri sempat melakukan somasi. Sampai akhirnya ia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.