JawaPos.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan pembatasan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor. Untuk sementara kebijakan itu diterapkan bagi kendaraan yang melintas di tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, aturan ganjil-genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan. Aturan itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
”Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu. Jadi hari ini (11/8), kami sosialisasikan kepada pengendara,” kata Rislam seperti dilansir dari Antara di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8).
Dia menjelaskan, aturan ganjil-genap itu diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame, Jalan Akses Tol Soreang–Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo–Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Aturan itu pun, kata Rislam Harfian, bakal diterapkan mulai Kamis (12/8). Sehingga hari pertama aturan itu yang boleh melintas jalan tersebut yakni kendaraan yang memiliki angka pelat nomor terakhir genap.
”Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berpelat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir,” terang Rislam Harfian.
Apabila ada kendaraan yang melintas dengan pelat nomor bukan genap, petugas akan memutarbalikkan kendaraan tersebut. Diharapkan sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir dipahami masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.
”Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung ini. Kita mengatur mengendalikan mobilitas di ruas-ruas jalan tertentu,” tutur Rislam Harfian.