JawaPos.com – Nurul Ana menggadaikan 14 unit mobil yang disewanya. Modusnya, saat disewa, berbagai jenis mobil itu disebut akan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintahan di Situbondo. Pria yang akrab disapa Buyung tersebut awalnya menyewa 30 mobil. Namun, hanya 16 mobil yang telah dia kembalikan.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya menyewa 30 mobil secara bertahap ke PT Jaguar Indo Sukses (JIS) yang beralamat di Jalan Jemursari pada Juli–November 2017. Alasannya untuk keperluan kantor pajak, perusahaan pelat merah, hingga perusahaan travel. Rencananya, mobil-mobil itu disewa selama beberapa bulan dengan tarif beragam.

Misalnya saja, mobil Mitsubishi Pajero yang disewa Rp 30 juta per bulan atau Toyota Innova Rp 7,5 juta per bulan. Terdakwa Nurul membayar sewa dengan mentransfer uang ke rekening So Andhika Setiawan. Mobil-mobil itu kemudian diambil anak buah terdakwa di kantor PT JIS untuk dikirimkan ke Situbondo. Namun, hingga jatuh tempo pengembalian, terdakwa hanya mengembalikan 16 mobil. Sisanya tidak dikembalikan.

Sebanyak 14 mobil yang tidak dikembalikan terdiri atas 9 mobil Toyota Grand New Innova E Diesel, 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Kijang, Honda Mobilio, dan Honda Brio. Saat ditagih, terdakwa mengaku akan memperpanjang masa sewa belasan mobil tersebut. Terdakwa membayarnya dengan cek. Namun, ketika cek hendak dicairkan, ternyata tidak ada dananya.

Nurul mengakui, mobil-mobil itu telah digadaikannya. Namun, dia juga tidak tahu keberadaan 14 mobil tersebut. Nurul sempat menghilang. Andhika berusaha mencari terdakwa ke rumahnya. Namun, Nurul sudah tidak ada.

”Orang tua dia (terdakwa Nurul, Red) sudah lepas tangan. Malahan, saat saya datang ke rumahnya, banyak juga yang menjadi korbannya,” ujar Andhika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Andhika lantas berusaha mencari sendiri keberadaan belasan mobil yang tidak kembali. Dia melacak melalui global positioning system (GPS) yang terpasang di mobilnya. Hasilnya, hanya enam mobil yang berhasil ditemukan. Sisanya hilang entah ke mana. ”Sampai 2018, hanya enam unit yang ketemu. Itu pun keberadaannya menyebar,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, Andhika merugi hingga Rp 2,5 miliar karena sebagian mobilnya hilang. Nurul mengakui semua perbuatannya. ”Iya benar. Saya gadaikan,” ucap Nurul membenarkan kesaksian Andhika dalam sidang secara telekonferensi.

Nurul bukan sekali ini saja menipu. Tahun lalu dia juga diseret ke meja hijau karena menipu pengusaha Hartono Adji. Terdakwa Nurul mengajak kerja sama bisnis servis dan jual beli spare part handphone. Korbannya merugi hingga Rp 1,1 miliar. Nurul ketika itu dijatuhi pidana 16 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. 

By admin