JawaPos.com–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor, untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di aglomerasi Jabodetabek.
”Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM level 4,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor, Rabu (11/8).
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8) malam, secara virtual mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10–16 Agustus. Kota Bogor bersama daerah lain dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM level 4, juga diperpanjang pelaksanaan PPKM-nya.
Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota. ”Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10–16 Agustus,” tutur Bima Arya.
Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. ”Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas Covid-19,” ujar Bima Arya.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor itu adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari. Melalui kegiatan ganjil-genap itu, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya.
”Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender. Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lain ke luar rumah,” terang Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor tersebut tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan warga, tapi mengaturnya dengan menahan diri satu hari, guna menekan kasus positif Covid-19.