JPNN.com, JAKARTA – Masalah peraturan umur bagi capres dan cawapres belum juga selesai. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada akan memutus batasan syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Post navigation Gandeng KAI, KasPro Permudah Transaksi Penumpang LRT Jabodebek Cek Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 23 Oktober 2023, Lengkap!