jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG – Kordinator pusat Milenial Indonesia Awi Jaya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.