JawaPos.com – Pengacara Farhat Abbas ternyata telah mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Dirinya pun menjadi ketua umum di partai tersebut. Saat dikonfirmasi, Farhat Abbas mengaku menggandeng dokter Lois Owien sebagai sekretaris jenderal dan beberapa tokoh lainnya untuk mengelola Partai Pandai tersebut.
“Saya sebagai ketua umum, sekjen kita ini dokter Lois. Ibu Elza Syarief wakil ketua umum. Bendahara umumnya Bu Megi. Kita karena menyangkut partai perwakilan daerah, itu wakil ketua umum sebanyak jumlah provinsi. Masing-masing provinsi mengutus satu wakil ketua umum,” ujar Farhat kepada wartawan, Rabu (11/8).
Farhat Abbas menjelaskan alasan dirinya menggandeng dokter Lois Owien lantaran dia adalah seorang perempuan yang tangguh dan dizalimi. Sehingga diharapkan bisa berkontribusi membesarkan Partai Pandai.
“Dia kan sosok pejuang wanita yang saat ini lagi terzalimi. Dia mengetahui risiko banyaknya obat bisa mengakibatkan racun. Di luar dari kematian bunuh diri, kematian itu kesalahan atau keracunan obat salah tindakan medis,” katanya.
Farhat mengatakan Partai Pandai didirikan pada Oktober 2020. Dirinya pun terus merekrut kader-kader untuk bersama-sama membesarkan partainya tersebut. “Kita coba mengumpulkan kawan-kawan dengan misi ‘Berserikat Menuju Indonesia Berdaulat’. Berserikatnya itu bersama, sejahtera, mandiri, berkeadilan, dan berketuhanan,” ungkapnya.
Farhat menuturkan, Partai Pandai hadir untuk meyakinkan masyarakat bisa memilih partai baru tersebut. Karena kata dia, banyak partai-partai yang sudah tidak berpihak ke rakyat. “Karena keberadaan partai-partai lama ini kan sudah sulit dikontrol, khususnya partai omnibus law yang kita lihat bukan hanya mewakili rakyat, tapi mewakili keterwakilan penguasa,” tuturnya..
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menjadikan dokter Lois Owien sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19. Namun polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
Adapun dokter Lois Owien dalam kasus yang menjeratnya tersebut berawal dirinya menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus Covid-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan. Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Dalam kasus ini, Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)