jabar.jpnn.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengultimatum pemilik restoran cepat saji yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum 16 Oktober 2023.
Berita Update Untuk Hari ini