JawaPos.com – Richard Joost Lino alias R.J. Lino duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (9/8). Mantan direktur utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) pada 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak, dan Palembang.
R.J. Lino didakwa merugikan keuangan negara USD 1,997 juta (sekitar Rp 28,7 miliar). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, hitungan kerugian negara itu diperoleh dari Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK serta laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain merugikan keuangan negara, R.J. Lino didakwa memperkaya perusahaan Wuxi Huang Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd atau HDHM dengan nominal yang sama. ”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa.
Jaksa menilai R.J. Lino melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit QCC. Termasuk jasa pemeliharaannya. Intervensi itu dilakukan agar HDHM bisa terpilih sebagai perusahaan penyedia QCC.
Intervensi itu bermula dari rencana pengadaan crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak, dan Palembang yang gagal pada 2009. Karena lelang gagal, Pelindo lantas membuka lelang dan menunjuk langsung PT Barata Indonesia. Dalam negosiasi itu, R.J. Lino mengundang HDHM untuk melakukan survei ke sejumlah pelabuhan. Undangan itu, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 dan surat keputusan direksi Pelindo.
Intervensi lainnya terkait dengan spesifikasi crane. Awalnya, crane yang akan dibeli memiliki tipe single lift QCC berkapasitas 40 ton. Namun, atas perintah R.J. Lino, spesifikasi diubah menjadi twin lift QCC. Padahal, tim kajian Pelindo sempat menyatakan bahwa tipe twin lift tidak cocok untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak.
”Dan, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur,” jelas Wawan.
Sementara itu, R.J. Lino berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Dia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. ”Karena saya sudah 68 tahun dan sulit bila hanya online dengan penasihat hukum,” ungkap R.J. Lino kepada majelis hakim.