JawaPos.com – Sidang nota pembelaan Vicky Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik akan digelar hari ini Kamis (29/7). Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang sebelumnya, Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukumnya pun akan hadir ke persidangan.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky mengatakan pihaknya belum tahu apakah persidangan dapat digelar atau tidak. Sebab saat ini masih dalam masa perpanjangan PPKM Darurat. “Kita datang tapi belum tahu mereka buka sidang apa gak,” kata Ramdan Alamsyah kepada JawaPos.com, Kamis (29/7).
Andai saja persidangan tetap berjalan seperti biasa, pihak Vicky Prasetyo bakal mengajukan penundaan nota pembelaan. Sebab ada kendala yang membuat tim kuasa hukum kesulitan bertemu secara internal untuk merumuskan pembelaan. Itu mengakibatkan nota pembelaan Vicky Prasetyo belum rampung sampai dengan hari ini.
“Kami juga terhambat karena dalam masa PPKM, tim gak bisa kumpul secara maksimal. Ditambah lagi dalam kantor ada 8 orang positif jadi belum maksimal dibuat. Rencana kami mau minta perpanjangan waktu untuk siapkan pledoi atau nota pembelaan yang berkualitas,” tutur Ramdan Alamsyah, mantan kuasa hukum Ahmad Dhani itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Vicky Prasetyo bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi masa terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus yang memberatkan. Hal yang meringankan, Vicky Prasetyo diangggap menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat Angel Lelga dipermalukan dan terhina. Bahkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.