JPNN.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB. Post navigation Api yang Membakar RSUD Garut Sudah Padam, Pelayanan Kembali Berjalan Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terkendala e-Meterai, Ada Usulan Kembali ke Manual, Setuju?