Menurut Pengamat Intelijen dalam Undang-Undang Intelijen Pasal 27 tercantum bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah dan bertangung jawab kepada presiden.
Menurut Pengamat Intelijen dalam Undang-Undang Intelijen Pasal 27 tercantum bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah dan bertangung jawab kepada presiden.