JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, terdapat beberapa pelonggaran, salah satunya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25 persen.
“APPBI menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja,” kata Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (9/8).
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan masih belum dapat meringankan beban berat usaha pusat perbelanjaan. Mereka telah terpukul lebih dari 1,5 tahun, khususnya selama tidak opreasional selama lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level.
Sehingga, pihaknya berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif. Sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran.
“Sehingga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” ucapnya.
Sementara, terkait persyaratan wajib vaksinasi bagi pengunjung mal diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian kekebalan tubuh komunal atau herd immunity. “Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” pungkasnya.