PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan bahwa Perusahaan melakukan perampingan karyawan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 30%.
PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan bahwa Perusahaan melakukan perampingan karyawan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 30%.