JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait syarat batas usia capres – cawapres.