JPNN.com, PONTIANAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan menyiapkan peraturan menteri (permen) baru, yakni Rapermen Pencegahan Kasus Pertanahan.
Berita Update Untuk Hari ini