JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus ketua koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa pelonggaran.

Luhut memaparkan, dalam opsi perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus mendatang, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan. Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” ucapnya.

Sementara, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021. Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Selain itu, penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,” pungkasnya.

By admin