JawaPos.com – Satpol PP menghentikan resepsi pernikahan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm di tengah PPKM Level 4. Saat dikonfirmasi, Luluk meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut. Hal ini lantaran saat ini pemerintah sedang fokus menekan angka penulatan virus korona di tanah air.
“Saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar Luluk kepada wartawan, Senin (9/8).
Anggota Komisi IV DPR ini mengaku dirinya mengelar resepsi pernikahan pada Sabtu (7/9) tersebut secara terbatas. Hanya mengundang keluarga dan koleganya saja dan sesuai protokol kesehatan.
“Tidak ada acara resesi apalagi pesta yang kami lakukan kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away,” katanya.
Luluk berharap masyarakat untuk dapat menyudahi polemik mengenai resepsi pernikahan dirinya dan sang suami tersebut. “Saya berharap dengan adanya penjelasan ini dapat mengakhiri polemik dan selanjutnya kita melanjutkan kerja-kerja terbaik utuk masyaraat,” ungkapnya.
Diketahui, resepsi pernikahan anggota Komisi IV Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.
Diketahui, wanita asal Jombang, Jawa Timur itu menikah dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm. Pembubaran tersebut lantaran Kota Solo masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.